Sekretariat

Tugas Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan administrasi kepegawaian, pengelolaan keuangan dan asset, serta bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Sekretaris dibantu oleh 2 orang Kepala Sub Bagian