Struktur PPID

 
 
 
 

Latar Belakang

Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum yang mengatur antara lain tentang:

  1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik
  2. Kewajiban setiap badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan dengan cara sederhana
  3. Informasi dengan pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas
  4. Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  4. Undang-undang Republik Indonesia No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
 
 

VISI PELAYANAN PUBLIK

Mewujudkan pelayanan dengan semangat HIJAU


MISI PELAYANAN PUBLIK

Melaksanakan Pelayanan dengan Semangat Hati yang tulus, Inovatif dan kreatif, Jangka waktu yang terukur, Akuntabel dan menjaga transparansi, Untuk kemaslahatan orang banyak

 
Sharing is caring