Kedudukan, Tugas dan Fungsi

 
 
 
 
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5), sebagai penjabaran dari Perda tersebut maka dibentuk Organisasi Perangkat Daerah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 Nomor 117)

Kedudukan
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.


Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang penanganan sampah, limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian pencemaran, penataan dan pengawasan lingkungan hidup, penatagunaan dan pengelolaan hutan, perlindungan, konservasi sumber daya alam dan ekoosistem, rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Fungsi

  1. perumusan program kerja di bidang penanganan sampah, limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian pencemaran, penataan dan pengawasan lingkungan hidup, penatagunaan dan pengelolaan hutan, perlindungan, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat
  2. perumusan kebijakan di di bidang penanganan sampah, limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian pencemaran, penataan dan pengawasan lingkungan hidup, penatagunaan dan pengelolaan hutan, perlindungan, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat,
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang di bidang penanganan sampah, limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian pencemaran, penataan dan pengawasan lingkungan hidup, penatagunaan dan pengelolaan hutan, perlindungan, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat
  4. pengkoordinasian dan pembinaan teknis di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  5. penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang meliputi penanganan sampah, limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian pencemaran, penataan dan pengawasan lingkungan hidup, penatagunaan dan pengelolaan hutan, perlindungan, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan
  6. pelaksanaan reformasi birokrasi, SAKIP dan pelayanan public di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan sampah, limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian pencemaran, penataan dan pengawasan lingkungan hidup, penatagunaan dan pengelolaan hutan, perlindungan, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat kehutanan;
  8. pelaksanaan administrasi Dinas,
  9. pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Gubernur di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
 
Sharing is caring