

Tugas :
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perumahan rakyat dan kawasan serta lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan

Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
4. Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 101 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
KATA SAMBUTAN
Puji syukur kepada Allah SWT atas dipublikasikannya Website Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat, Semoga kehadirannya dapat memberikan informasi hasil pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, khususnya terkait dengan tugas dan fungsi pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
