DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, dalam perjalanannya sebagai Institusi yang melaksanakan tugas dan fungsinya terkait dengan Lingkungan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, untuk Bidang Urusan Lingkungan telah beberapa kali berubah, yaitu yang pertama pada Tahun 1981-1986, Urusan Lingkungan Hidup dikelola oleh Biro Bina Kependudukan dan Lingkungan Hidup (BKLH) yang secara structural berada dibawah Sekretariat Provinsi Kalimantan Barat, selanjutnya Urusan Lingkungan Hidup pernah dikelola oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), pada Tahun 2016 berubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat. Adapun Urusan Kehutanan pada 1 Februari 1959 dibentuk Dinas Kehutanan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat hingga diterbitkannya Pergub Nomor 63 Tahun 2019, maka urusan Lingkungan Hidup dipertautkan dengan Urusan Kehutanan dengan nama instansi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat


NB : Untuk Saran dan Pengaduan Dapat Dilakukan Pada Jam Kerja Hari Senin - Kamis ( Jam 07.15 WIB -15.30 WIB) dan Hari Jumat (Jam 07.15 WIB -16.00 WIB)

 
 

FORM & KOTAK SARAN DAN PENGADUAN


Sharing is caring