Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Masyarakat

 
 
 

Tugas

Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan pengelolaan daerah aliran sungai, penyuluhan kehutanan dan pemberdayaan masyarakat bidang kehutanan serta bertanggung jawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Masyarakat.

 
Sharing is caring