Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup

Tugas
Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Bidang yang di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang analisis dampak lingkungan, penataan lingkungan, pengaduan dan pengawasan serta bertanggung jawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi dibidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan LIngkungan Hidup.