Bid. Penanganan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya, Beracun dan Pengendalian Pencemaran

 
 
 

Tugas

Bidang Penanganan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya, Beracun dan Pengendalian Pencemaran dipimpin oleh Kepala Bidang yang di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang penanganan sampah, limbah bahan berbahaya dan beracun, pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian perubahan iklim serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang penanganan sampah, limbah bahan berbahaya, beracun dan pengendalian pencemaran serta bertanggung jawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi dibidang Bidang Penanganan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya, Beracun dan Pengendalian Pencemaran. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Bidang Penanganan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya, Beracun dan Pengendalian Pencemaran.

 
Sharing is caring