Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Tugas
Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan perlindungan, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, penegakan hukum lingkungan dan kehutanan serta bertanggung jawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.