Bidang Penatagunaan dan Pengelolaan Hutan

Tugas
Bidang Penatagunaan dan Pengelolaan Hutan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang tata guna kehutanan, pemanfaatan kawasan hutan dan penatausahaan hasil hutan serta bertanggung jawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi dibidang penatagunaan dan pengelolaan hutan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang Penatagunaan dan Pengelolaan Hutan.