Kayan Hilir Sintang – Sebagaimana diketahui bersama bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan masalah bersama baik pemerintah pusat sampai dengan tingkat tapak perlu secara bersama-sama berupaya melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Demikian pula dengan pemangku kawasan, baik pemegang izin baik kehutanan, kebun maupun tambang harus memiliki SDM dan sarana dan prasarana karhutla serta melakukan upaya-upaya pencegahan maupun penanggulangan kebakaran hutan maupun lahan.
Dalam rangka Peningkatan kapasitas masyarakat dalam hal pencegahan pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta mengurangi resiko bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Sintang Timur pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 dan pada hari Jum’at 12 Maret 2021 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di 2 (Dua) Desa yaitu Desa Batu Netak dan Desa Sungai Buaya dimana kedua desa tersebut berada di Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang.
Kegiatan ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, perangkat desa dan tokoh agama yang ada di Desa Batu Netak dan Desa Sungai buaya yang berjumlah 22 orang dari Desa Batu Netak dan 25 orang dari Desa Sungai Buaya. Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan dimulai dengan Pemberian materi tentang Peraturan Gubernur No. 103 tahun 2020 dan 31 tahun 2020 tentang Pembakaran Lahan Berbasis Kearifan Lokal. Kegiatan ini tentu memiliki tujuan yang jelas dimana kedepannya diharapkan dapat menjalin hubungan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam melaksanaan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan. Kepala KPH Wilayah Sintang Timur memaprkan tujuan diadakannya sosialisasi yaitu untuk melindungi dan melestarikan hutan dan lahan milik pemerintah dan masyarakat yang salah satunya melindungi hutan dan lahan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. Untuk itu peran serta masyarakat di dukung oleh pemerintah untuk bergotong royong melindungi hutan di UPT KPH Wilayah Sintang Timur dan juga ikut melestarikannya serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran Hutan dan Lahan, serta cara pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB), dimana dengan membakar dapat menghilangkan organisme dan mengganggu ekosistem hutan itu sendiri dan terganggunya kesehatan masyarakat.
Kegiatan Sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan juga perlu ditingkatkan mengingat wilayah kerja UPT KPH Wilayah Sintang Timur termasuk kedalam wilayah kerja terluas di Kalimantan Barat yaitu 963.688 Ha. Dengan adanya kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, KKPH Wilayah Sintang Timur mengharapkan kebakaran Hutan dan Lahan benar-benar dapat di cegah. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat memahami secara detail tentang peraturan yang berlaku dalam membakar hutan dan lahan.
Salam Hutan Lestari