Nanga Pinoh, 14 April 2021 – Dalam upaya implementasi pembukaan lahan oleh masyarakat tradisional berbasis kearifan lokal, UPT KPH Wilayah Melawi bersama Forkopimda Kabupaten Melawi dan Manggala Agni berkolaborasi melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Melawi Nomor 44 Tahun 2020 serta Implementasinya di Tingkat Desa di Kabupaten Melawi”, yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi.
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh UPT KPH Wilayah Melawi dan BPBD Kabupaten Melawi guna mensosialisasikan aturan main tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat tradisional berbasis kearifan lokal di Kabupaten Melawi.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi Bupati Melawi sekaligus membuka acara, Sekda Kabupaten Melawi, Kapolres Melawi, LO Kodim Sintang, Koordinator Manggala Agni Provinsi Kalimantan Barat, Kepala UPT KPH Wilayah Melawi, Kepala BPBD Kabupaten Melawi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi, Kepala Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Melawi, Kepala Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Melawi, Camat Se-Kabupaten Melawi, Kapolsek Se-Kabupaten Melawi, Danramil Se-Kabupaten Melawi, Kepala Desa Se-Kabupaten Melawi dan Pihak Perusahaan.
Tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai bentuk tindakan preemtif dan preventif dalam rangka menghadapi musim kemarau, yaitu sebagai tindakan pencegahan terjadinya karhutla. Sesuai peraturan yang ada, maka perlu adanya pendataan lahan-lahan masyarakat yang akan dilakukan pembakaran sekaligus melakukan penjadwalan yang jelas oleh aparat desa dan perangkat adat sehingga pelaksanaannya lebih terkontrol dan terkendali dengan baik.
Dalam arahan Bupati Melawi menekankan beberapa hal yang harus dilakukan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Prioritaskan upaya pencegahan, jangan sampai terlambat. Jadi ada api segera dipadamkan. “Manajemen lapangan harus terkonsolidasi dan terorganisasi. Artinya, di desa itu kalau ada kegiatan pembukaan lahan dengan membakar itu sudah harus memberitahukan, agar segera bisa tertangani di depan. Bukan sudah terlanjur besar baru ketahuan, sulit memadamkannya. Hati-hati, begitu kebakaran meluas kerugian tidak hanya jutaan, bisa jadi sampai miliaran rupiah, belum lagi kerusakan ekologi.”, ujar Bupati Melawi.
Bupati Melawi menambahkan “Mayoritas kejadian karhutla itu diakibatkan oleh ulah manusia, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja karena kelalaian dengan motif utama terkait masalah ekonomi. Pembukaan lahan melalui pembakaran adalah cara yang paling murah maka harus dimulai dengan memberikan edukasi kepada masyarakat, kepada perusahaan. Ini harus ditata ulang kembali, cari solusi permanen agar perusahaan dan masyarakat tidak membuka lahannya dengan cara membakar”.
Harapan dari kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Melawi Nomor 44 Tahun 2020 serta Implementasinya di Tingkat Desa di Kabupaten Melawi adalah terlaksanannya aturan main di tingkat desa dengan melakukan pendataan dan penjadwalan yang jelas bagi masyarakat tradisional dalam melakukan pembukaan lahan agar terkontrol dan terkendali dalam pelaksanaannya.
Semoga..