Pontianak – 11 September 2020 – Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab lapisan masyarakat. Mengingat kondisi lingkungan hidup saat ini yang semakin memprihatinkan, maka perlu melakukan langkah-langkah konkrit yang mengarah pada upaya pelestarian dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Untuk mewujudkan upaya dimaksud perlu menanamkan pengetahuan tentang lingkungan hidup sedini mungkin pada siswa serta merubah prilaku warga sekolah untuk peduli terhadap lingkungan dengan melaksanakan program Adiwiyata. Program Adiwiyata mempunyai prinsif Edukatif, Partisipatif dan Berkelanjutan yang diwujudkan melalui komponen program pembinaan, penilaian/evaluasi dan pemberian penghargaan. Adapun peserta Adiwiyata sekolah, dimulai dari tingkat SD/Madrasah Ibtidaiyah, SMP/Madrasah Tsanawiyah, SMA/Madrasah Aliyah dan SMK. Melalui Program Adiwiyata ( Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan ) akan mendorong terciptanya suasana belajar mengajar yang kondusif serta kontribusi nyata / riel sekolah terhadap upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dasar Kegiatan Undang-Undang RI Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059 ), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah, P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Penghargaan Adiwiyata, Panduan Teknis Adiwiyata Tahun 2019;
Tujuan diselenggarakannya kegiatan Pendidikan Lingkungan Hidup (Green and Clean School) dan Adiwiyata adalah Untuk menumbuhkan kesadaran, kepedulian dan komitmen warga sekolah agar melindungi, memperbaiki serta memanfaatkan lingkungan hidup secara bijaksana.Untuk mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Untuk mewujudkan komunitas sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan.
Sedangkan sasaran kegiatan ini adalah terselenggaranya pembinaan sekolah Adiwiyata se Kalimantan Barat, baik Sekolah Adiwiyata Kabupaten/Kota, Sekolah Adiwiyata Nasional, Calon Sekolah Adiwiyata Mandiri dan Sekolah Adiwiyata Mandiri, terlaksananya penilaian / seleksi Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi Kalimantan Barat, terlaksananya penilaian/seleksi calon sekolah Adiwiyata Nasional dan Mandiri di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Untuk Ruang lingkup kegiatan Pendidikan Lingkungan Hidup (Green and Clean School) dan Adiwiyata adalah Melakukan pembinaan terhadap sekolah Adiwiyata, baik Sekolah Adiwiyata Kabupaten/Kota, Sekolah Adiwiyata Provinsi, Sekolah Adiwiyata Nasional, Calon Sekolah Adiwiyata Mandiri dan Sekolah Adiwiyata Mandiri yang berada di Provinsi Kalimantan Barat, melakukan Seleksi dan Verifikasi Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi, dalam rangka menindaklanjuti usulan sekolah Adiwiyata yang dikirim oleh Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat dalam rangka menjaring dan menetapkan Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi Kalimantan Barat, mengusulkan Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi yang nilai seleksinya mencapai nilai minimal yang dipersyaratkan kepada Tim Adiwiyata Nasional/Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk mengikuti seleksi Adiwiyata di Tingkat Nasional, Mengusulkan Calon Sekolah Adiwiyata Mandiri, apabila sekolah tersebut telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Tim Adiwiyata Nasional/Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, yaitu telah berhasil membina minimal 2 (dua) sekolah imbas sampai menjadi Sekolah Adiwiyata Kabupaten/Kota dan Mendampingi Tim Adiwiyata Nasional saat melakukan verifikasi terhadap calon sekolah Adiwiyata Nasional maupun calon sekolah Adiwiyata Mandiri.
Pelaksanaan kegiatan Pendidikan Lingkungan Hidup (Green and Clean School) dan Adiwiyata Tahun 2020, meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan dan pengendalian, dengan tahapan-tahapannya : Tahap Persiapan, dan Tahap Pelaksanaan.
Review dan Pembinaan kegiatan Pendidikan Lingkungan Hidup (Green and Clean School) dan Adiwiyata Tahun 2020, mulai dari tahap persiapan, sampai dengan berakhirnya kegiatan dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Kegiatan Pendidikan Lingkungan Hidup (Green and Clean School) dan Adiwiyata Tahun 2020 meskipun dengan anggaran yang sangat terbatas dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar, sehingga beberapa hambatan/masalah yang ada dapat teratasi dan tidak mengganggu pelaksanaan program kegiatan yang berlangsung.
- Belum semua Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat melaksanakan sosialisasi, pembinaan dan seleksi Program Adiwiyata di tingkat Kab/Kota dan mengirimkan usulan calon sekolah Adiwiyata untuk diseleksi oleh Tim Penilai Adiwiyata Provinsi Kalimantan Barat serta mengirimkan usulan sekolah Adiwiyata tepat waktu.
- Masih banyaknya SDM yang menangani Adiwiyata dari masing-masing Kabupaten/Kota yang belum memahami sepenuhnya mekanisme pembinaan, pengawasan serta seleksi/penilaian program Adiwiyata.
- Masih terdapat Kabupaten/Kota yang mengusulkan sekolah-sekolah Adiwiyata akan tetapi tidak disertai dengan Dokumen Adiwiyata sekolah yang bersangkutan, sesuai persyaratan yang diminta Tim Adiwiyata Provinsi maupun Nasional.
- Terdapat beberapa Kabupaten/Kota yang tidak melakukan prosedur, yakni melakukan seleksi/penilaian serta verifikasi lapangan terhadap sekolah-sekolah yang diusulkan, baik calon Adiwiyata Provinsi, Nasional maupun Mandiri.
- Pada saat tim seleksi Provinsi melaksanakan review dan pembinaan ke Kabupaten/Kota, sangat disayangkan belum semua masing-masing Tim Kabupaten/Kota dan Tim Adiwiyata Sekolah membuat catatan-catatan/notulensinya, sehingga tidak mengetahui kekurangan-kekurangan pada sekolah yang bersangkutan.
- Belum semua Tim Adiwiyata Kabupaten/Kota yang benar-benar berkomitmen dan dapat melibatkan pihak/instansi terkait pada sebagian Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, sehingga pelaksanaan Program Adiwiyata pada daerah tersebut belum dapat berjalan dengan maksimal.
- Adanya beberapa kabupaten/Kota yang telah melakukan seleksi/penilaian terhadap calon-calon sekolah Adiwiyata di wilayahnya, akan tetapi belum memenuhi persyaratan nilai yang ditetapkan, sehingga tidak dapat diusulkan ke Provinsi.
- Masih terdapat Kabupaten/Kota yang kurang memahami hal-hal yang menjadi persyaratan dan wajib dipenuhi dalam rangka pengusulan Calon Adiwityata Mandiri.
Semoga dengan adanya kegiatan Review dan Pembinaan ini dapat mengevaluasi sekolah-sekolah adiwiyata untuk perbaikan kedepannya.
“Hutan Lestari Lingkungan Berseri Masyarkat Sejahtera Kalbar Jaya”