Orchad Hotel Pontianak- 09 Juli 2020
Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) yang sebelumnya berjudul Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD), merupakan laporan mengenai kondisi lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh Instansi yange menangani lingkungan hidup. Pelaporan IKPLHD ini dilandasi oleh amanat Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi tentang kondisi lingkungan kepada masyarakat luas. Selain sebagai sarana penyampaian informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup, IKPLHD juga diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah adalah dokumen yang memuat mengenai kondisi aktual lingkungan (state), tekanan terhadap lingkungan (pressure), dan upaya-upaya yang dilakukan guna meningkatkan kualitas lingkungan hidup (response). Pelaporan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah sebagai sarana penyediaan data dan informasi pengelolaan lingkungan hidup dapat menjadi alat yang berguna dalam membuat kebijakan dan peraturan, terutama yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. Pengarusutamaan lingkungan hidup dalam pengambilan keputusan merupakan hal yang sangat penting dan mendesak untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan.
Melalui penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah ini diharapkan masyarakat akan memperoleh haknya terhadap akses informasi lingkungan hidup yang akan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penyusunan informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat. Salah satu prasarana primer untuk mendukung terwujudnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah ketersediaan data dan informasi lingkungan hidup yang dikemas dalam suatu sistem informasi yang memadai, handal dan terkini.
Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 62 ayat (2) yang mewajibkan pemerintah baik nasional maupun provinsi atau kabupaten/kota untuk menyebarluaskan informasi lingkungan hidup kepada masyarakat. Pasal ayat (3) menyebutkan bahwa sistem informasi lingkungan hidup paling sedikit memuat informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup dan informasi lingkungan hidup lainnya. Tujuan dari penulisan dokumen ini adalah untuk memberikan gambaran dan uraian secara jelas mengenai data dan informasi berdasarkan isu prioritas lingkungan melalui proses konsultasi publik penjaringan isu prioritas dan melakukan analisis berdasarkan data yang meliputi: tataguna lahan, kualitas air, kualitas udara, resiko bencana, dan perkotaan yang telah dilaksanakan, serta memuat inisiatif yang dilakukan dalam upaya perbaikan kualitas lingkungan, perbaikan kualitas sumber daya alam, dan perbaikan tata kelola lingkungan.
Dalam penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah sebagai bagian dari sistem informasi lingkungan hidup tentunya diperlukan dukungan dari berbagai pihak baik dalam penyediaan data dan informasi maupun saran masukan untuk penyempurnaannya. Karena itu diperlukan pertemuan untuk mendapatkan saran, masukan terutama terkait isu prioritas yang akan dimasukkan di dalam dokumen tersebut.
Melalui penyusunan Dokumen ini dapat menjadi data dan informasi bagi pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, serta meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan dan pelestarian lingkungan, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup di masa mendatang.
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Orchardz Gajah Mada pada tanggal 9 Juli 2020 dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat yang dihadiri oleh OPD terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Kelautan dan Perikanan, BPDAS HL, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perkebunan, Dinas ESDM serta dari Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat