Kegiatan Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Perencanaan Serta Pemantauan Restorasi Gambut dilaksanakan pada hari Kamis, Tanggal 27 Juni 2019 di Hotel Mercure Pontianak. Kegiatan ini Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan keterlibatan para pemangku kepentingan dalam upaya restorasi ekosistem gambut untuk mendukung pencapaian target. Adapun tujuan kegiatan ini adalah:
Dalam rangka mengatasi ancaman doforestasi dan degradasi ekosistem gambut akibat pengelolaan dan pemanfaatan yang kurang bijaksana dan berkelanjutan, maka pemerintah membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016. BRG memiliki tugas pokok fasilitasi dan koordinasi kegiatan restorasi gambut seluas2,4 juta hektar yang tersebar di 7 (tujuh) provinsi prioritas, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua.
Saat ini BRG menerapkan pendekatan 3R yaitu Rewetting (Pembasahan kembali gambut), Revegetation (Revegetasi) dan Revitalization of local livelihoods (Revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat) di dalam implementasi restorasi gambut di provinsi target. Pembasahan kembali gambut dilakukan melalui pembangunan infrastruktur pembasahan gambut antara lain: sekat kanal (canal blocking), penimbunan kanal (canal backfilling), dan sumur bor (deep wells); sedangkan revegetasi gambut dilaksanakan melalui intervensi aktif seperti: pembuatan persemaian, pembibitan dan penanaman; maupun intervensi non-aktif seperti mempromosi regenerasi alami (natural regeneration) dan promosi agen penyebar benih (seeds dispersal mechanism). Sementara itu, kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian dilaksanakan dengan cara mengembangkan kegiatan-kegiatan sumber mata pencaharian alternatif dan berkelanjutan yang ramah gambut baik berbasis lahan (land-based), berbasis air (water-based), dan berbasis jasa lingkungan (environmental services-based).
Sumber Dana kegiatan restorasi gambut di tahun 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan dan Papua terbagi menjadi dua yaitu dilaksanakan melalui Tugas Pembantuan kepada OPD Daerah terdampak Restorasi Gambut dan Penugasan di Wilayah Konservasi. Sehubungan dengan penetapan sasaran lokasi kegiatan restorasi gambut TA 2019, diperlukan sinkronisasi dan koordninasi oleh BRG (Kedeputian Perencanaan dan Kerjasama & Kedeputian Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan) bersama dengan OPD pelaksana di daerah, sehingga diperoleh kesepakatan sasaran lokasi kegiatan PIPG (Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut) di setiap Provinsi, selanjutnya hasil sinkronisasi dan koordinasi dapat digunakan sebagai bahan pelaksanaan kegiatan PIPG serta Penetapan revisi anggaran DIPA Badan Restorasi Gambut TA 2019.
Dengan terinformasikannya aspek perencanaan restorasi gambut yang didukung dengan monitoring terpadu dari BRG, diharapkan dapat disinergikan dengan perencanaan dan implementasi kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan lainnya sehingga dapat mendukung pencapaian target pembangunan berkelanjutan dan perbaikan pengelolaan kondisi lahan gambut lingkup provinsi prioritas BRG (Tika)