Rapat Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019-2024 telah dilaksanakan pada hari Senin, Tanggal 17 Juni 2019 di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
RPPLH merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui upaya perencanaan. Terdapat 3 (tiga) tahapan kegiatan perencanaan yaitu inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion dan penyusunan RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup). Penyusunan RPPLH merupakan sebuah keharusan untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, di mana di dalam RPPLH terdapat perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
RPPLH disusun dalam rangka mengatasi permasalahan lingkungan hidup yang semakin kompleks. Permasalahan lingkungan hidup yang terjadi mulai dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akan sangat berpengaruh pada kondisi kesehatan dan keberlangsungan kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya. Oleh karena itu penyusunan RPPLH pada tahapan perencanaan yang baik akan menghindari atau meminimalisir terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
RPPLH memiliki fungsi penting untuk menyelaraskan kebijakan lingkungan baik yang dibuat oleh lembaga yang secara khusus diberi tugas mengelola lingkungan maupun lembaga lain yang tugasnya juga terkait dengan persoalan lingkungan hidup. Keserasian kebijakan ini penting agar tindakan pemerintahan yang dilakukan terkait pengelolaan lingkungan tidak saling tumpang tindih, tidak saling mengklaim sebagai lembaga yang berwenang dan tidak saling lempar tanggung jawab jika terjadi masalah lingkungan.
Pada tahun 2018 lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat telah menyusun Dokumen RPPLH Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018 – 2048. Sebagai kelanjutan dari penyusunan dokumen tersebut, maka pada tahun ini pula dilakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPPLH. Selain untuk memenuhi ketentuan pasal 10 ayat 3 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perda RPLLH ini juga dibuat dengan tujuan untuk memberikan kekuatan hukum terhadap Dokumen RPPLH yang disusun sehingga dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan kebijakan terkait pengelolaan lingkungan dari berbagai sektor.
Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dilaksanakan melalui tahapan inventarisasi lingkungan hidup dan penetapan wilayah ekoregion. Penyusunan Masterplan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau dengan istilah lain Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di level Pusat, Provinsi maupun Daerah menurut UU RI No 32 Tahun 2009 dibentuk dengan mempertimbangkan wilayah Ekoregion.
Pemerintah melalui Kementerian Negara Lingkungan Hidup telah membuat gebrakan dalam penanganan isu lingkungan hidup. Paradigma yang dulu hanya diserahkan kepada setiap daerah Kabupaten atau Kota, kini penanganannya lebih diintegrasikan dengan menggunakan instrumen yang ada di UU RI No 32 Tahun 2009 (Tika).