Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, telah melaksanakan kegiatan Evaluasi Penyusunan dan Penilaian Dokumen Lingkungan Tahun 2019 pada tanggal 2 Mei 2019 di Campus Coffee and Eatery. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Sampe Hasolan Simanungkalit Kepala Seksi Evaluasi Kinerja Penyusunan Dokumen AMDAL Perorangan dan LPJP KLHK RI, Kemenko Bidang Perekonomian RI yang dalam hal ini diwakili oleh Ibu Kusmawati Limbongan, Analis Perekonomian pada Kemenko Bidang Perekonomian RI, Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota, Para Anggota Tim Komisi Penilai AMDAL Provinsi Kalimantan Barat, Para Pimpinan Perusahaan di Provinsi Kalimantan Barat, Para Konsultan Penyusun Dokumen Lingkungan di Provinsi Kalimantan Barat dan Pejabat Eselon III dan Eselon IV di Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat.
Setiap kegiatan pembangunan seharusnya dimulai dengan dokumen lingkungan, di mana dari dokumen lingkungan tersebut dapat diketahui dampak-dampak yang akan muncul serta kesesuaiannya dengan tata ruang. Dampak yang akan muncul inilah dilakukan pengelolaan dan pemantauan agar bisa meningkatkan dampak positif dan meminimalisir dampak negative yang tertuang di dalam dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup. Inilah sebenarnya poin penting dari penilaian dokumen lingkungan.
Penilaian dokumen lingkungan merupakan hasil kerjasama antara tiga pihak utama yaitu pihak pemrakarsa sebagai perencana kegiatan, pihak konsultan penyusun dokumen lingkungan yang membantu pemrakarsa untuk memprediksi dampak-dampak yang akan timbul serta bagaimana mengelola dan memantaunya serta komisi penilai amdal yang memastikan bahwa semua dampak yang mungkin timbul telah dianalisa dan dikaji serta telah disiapkan rencana pengelolaan dan pemantauannya di dalam dokumen. Kerjasama dan koordinasi yang baik antara ketiga elemen penting ini akan menghasilkan dokumen lingkungan yang bermutu melalui proses penilaian yang efektif, efisien dan transparan.
Provinsi Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang telah memiliki lisensi Komisi Penilai Amdal (KPA) dan memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian dokumen lingkungan. Dengan semakin meningkatnya kegiatan pembangunan, maka kegiatan penilaian dokumen lingkungan setiap tahunnya tetap masih dilakukan. Apalagi, dengan kondisi beberapa kabupaten yang hingga saat ini belum memiliki lisensi KPA , terdapat beberapa dokumen lingkungan yang menjadi kewenangan kabupaten masih dilakukan penilaiannya oleh KPA Provinsi Kalimantan Barat. Masih cukup banyaknya kegiatan penilaian dokumen lingkungan yang dilakukan tentunya harus diimbangi dengan semakin meningkatnya kualitas dari proses penilaian dan dokumen lingkungan yang dinilai. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan penilaian dokumen lingkungan yang telah dilakukan selama ini termasuk kegiatan penyusunan dokumen lingkungan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penilaian.
Selain itu, berdasarkan pembelajaran dalam pelaksanaan proses penilaian dokumen lingkungan, maka terdapat beberapa hal penting terkait bentuk dan sistematika dokumen yang perlu disepakati secara bersama untuk dapat dijadikan acuan dalam proses penilaian selanjutnya di mana di tingkat pusat, format atau panduannya belum dipersiapkan. Sebagai contoh, hingga saat ini belum ada Format baku dari KLHK terkait sistematika Dokumen Adendum RKL RPL. Oleh karena itu, perlu dipikirkan dan disepakati secara bersama terkait hal tersebut sehingga pada saat proses penilaian, permasalahan seperti ini tidak menjadi sesuatu yang diperdebatkan. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
Melalui kegiatan Evaluasi Penyusunan dan Penilaian Dokumen Lingkungan di Provinsi Kalimantan Barat ini, diharapkan dapat menjadi sarana diskusi semua stake holder, terkait penilaian dokumen lingkungan dan diharapkan dapat mendukung dalam meningkatkan mutu dan kualitas dalam penilaian dokumen lingkungan khususnya di Provinsi Kalimantan Barat (Tika).