PONTIANAK – DPRKPLH Provinsi Kalimantan Barat menerima Kunjungan Kaji Banding Tim Restorasi Gambut Daerah Provinsi Jambi, pada hari Rabu Tanggal 24 April 2019 di Ruang Pertemuan Adiwiyata DPRKPLH Provinsi Kalimantan Barat. Tim Kunjungan Kaji Banding Tim Restorasi Gambut Daerah Provinsi Jambi ini terdiri dari Bapak Bambang Yulisman., S.Hut selaku Pejabat Pembuat Komitmen I TRGD Jambi, Bapak M. Fadhil Akbar, Ibu Vien Patricia, Ibu Anna Helena, Ibu Marleny, Bapak Joko Triono, Windra S. Pohan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Ibu Latifah dari Bappeda Provinsi Jambi.
Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam pelaksanaan restorasi 2 juta hektar lahan gambut selama 2016-2020, khususnya karena kegiatan-kegiatan yang dilakukan tidak hanya akan berdampak pada lingkungan alam tetapi juga terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat setempat. Melalui Keputusan Gubernur, masing-masing dari 7 provinsi prioritas restorasi gambut telah memiliki Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) yang akan menjadi instansi terdepan dalam melaksanakan kegiatan restorasi, yang meliputi pembasahan, penanaman kembali, dan pemulihan daya ekonomi masyarakat. Meski demikian, kebijakan restorasi gambut yang digulirkan pemerintah pusat pasca terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan krisis asap pada 2015 ini belum benar-benar menjadi prioritas di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota. Kurangnya prioritas kebijakan mendukung restorasi gambut juga terlihat dari sedikitnya jumlah calon pemimpin daerah yang secara spesifik memasukkan isu ini ke dalam program, visi, dan misi mereka jika terpilih melalui pemilihan kepala daerah pada 2018.
Salah satu penyebab utama restorasi gambut belum menjadi prioritas di daerah, baik dari sisi penyelenggaraan maupun perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah karena penyelenggaraan restorasi gambut bukan merupakan urusan pemerintahan yang tugas dan kewenangannya dibagi antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan peraturan mengenai tugas pembantuan restorasi gambut kepada pemerintah daerah di 7 provinsi yang menjadi prioritas restorasi 2 juta hektar lahan gambut. Ketujuh provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Papua. Aturan mengenai tugas pembantuan tersebut terbit 2017, atau setahun setelah kebijakan restorasi 2 juta hektar lahan gambut resmi dicanangkan pada awal 2016, dan berlaku untuk tahun anggaran 2018. Peraturan penugasan tugas pembantuan restorasi gambut ini memperkuat pembagian peran serta memperjelas kegiatan-kegiatan restorasi yang harus dilakukan di daerah. Dengan adanya peran daerah, maka kegiatan restorasi diharapkan lebih efektif dalam pelaksanaan dan alokasi anggaran.
Lingkup tugas pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah kabupaten/ kota. Ketentuan tugas pembantuan terdapat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.61/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2018 kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Gubernur Papua. Menurut aturan ini, penugasan kegiatan restorasi gambut dilakukan melalui tugas pembantuan yang meliputi:
Di Kementerian LHK, restorasi gambut merupakan sub kegiatan dari program pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan KLHK. Aturan teknis pelaksanaan tugas pembantuan kegiatan restorasi gambut pada tahun 2018 terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) No.P.4/PPKL/PKG/ PKL.0/3/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Tugas Pembantuan Restorasi Gambut 2018. Berdasarkan peraturan direktur jenderal ini, sasaran kegiatan restorasi gambut melalui tugas pembantuan tahun 2018 di 7 provinsi prioritas restorasi meliputi:
Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK P.61, tugas pembangunan dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah provinsi. Kepala Satker Perangkat daerah adalah pimpinan perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pembantuan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab pengguna anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Satker tugas pembantuan di 7 provinsi prioritas restorasi gambut adalah :
Dinas-dinas di atas telah memiliki daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tugas pembantuan masing-masing sehingga dapat melakukan pencairan anggarannya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) provinsi masing-masing. Dengan diadakannya Kaji Banding Tim Restorasi Gambut Daerah Provinsi Jambi ke DPRKPLH Provinsi Kalimantan Barat ini dapat meningkatkan kapasitas Tim Restorasi Gambut Daerah yang berada di Provinsi Jambi dan Provinsi Kalimantan Barat. Adapun selain kaji banding kesempatan ini digunakan untuk ajang silatuhrahmi (Tika).