DISKUSI MEDIA BADAN RESTORASI GAMBUT REPUBLIK INDONESIA DI KALIMANTAN BARAT
March 21, 2019
KUNJUNGAN KAJI BANDING TIM RESTORASI GAMBUT DAERAH PROVINSI JAMBI KE DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
April 25, 2019

KEGIATAN SOSIALISASI MEMAKSIMALKAN PERAN SERTA DUNIA USAHA DALAM UPAYA PERCEPATAN PEMBENTUKAN DESA MANDIRI DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT MELALUI PENINGKATAN INDEKS KETAHANAN LINGKUNGAN

DPRKPLH Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Memaksimalkan Peran Serta Dunia Usaha Dalam Upaya Percepatan Pembentukan Desa Mandiri Di Provinsi Kalimantan Barat pada hari Kamis tanggal  (21/3) di Hotel Kapuas Palace Pontianak. Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolda Kalimantan Barat, Pangdam XII Tanjungpura, Gubernur Kalimantan Barat, Bupati Sintang, Wakil Bupati Sanggau, Prof. Dr. Eddy Suratman, SE, MA, Seluruh Pejabat  dan Kadis di Lingkungan Pemda Provinsi Kalimantan Barat, NGO,  Para Pimpinan Perusahaan bidang Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan di Kalimantan Barat dan Para Eselon III, IV beserta Staf DPRKPLH Provinsi Kalimantan Barat.

Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan atau Corporate Social Resposibility (CSR) adalah suatu konsep di mana organisasi khususnya perusahaan, memiliki tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan terkait argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden, melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

Kualitas lingkungan yang baik adalah hak publik, di mana setiap orang berhak menikmatinya tanpa peduli siapa yang membayar untuknya. Suatu produk yang dihasilkan suatu perusahaan tentunya membawa dampak negative terhadap lingkungan (seperti pencemaran dan kerusakan lingkungan). Oleh karena itu, CSR diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap kualitas lingkungan terutama di lokasi usahanya.

Desa Mandiri adalah Desa yang mampu mengatur dan membangun desanya dengan memaksimalkan potensi yang ada di desa dan kemapuan masyarakatnya serta tidak tergantung pada bantuan dari pihak luar. Pengembangan Desa Mandiri dilakukan melalui pengembangan potensi ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup di desa, pengembangan kemandirian berusaha dan berwirausaha, pengembangan kualitas SDM dan penguatan kelembagaan di desa  serta pengembangan jejaring dan kemitraan. Pengembangan Desa Mandiri perlu dilakukan untuk mewujudkan kemandirian masyarakat pedesaan agar mampu mendayagunakan dan mengoptimalkan potensi sumber daya ekonomi, sosial dan lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat.

Pembentukan Desa Mandiri akan memberikan manfaat yang besar terhadap kehidupan masyarakat seperti berkembangnya potensi desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahya melalui penciptaan lapangan pekerjaan, meningkatnya kegiatan usaha ekonomi dan budaya berbasis kearifan local di desa, meningkatnya kemandirian desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan serta menurunnya kesenjangan pembangunan wilayah antara desa dan kota

Di Kalimantan Barat sendiri saat ini, dari 2.031 desa yang ada, baru satu desa yang berkategori Desa Mandiri yaitu Desa Sutera di Kabupaten Kayong Utara. Dalam lima tahun ke depan diharapkan dapat terbantuk 400 Desa Mandiri di Kalimantan Barat. Untuk mencapai target tersebut maka diperlukan kerjasama seluruh elemen pembangunan dari semua sektor, termasuk salah satunya para pelaku usaha di Kalimantan Barat.

Pencapaian Desa Mandiri dapat diperoleh melalui peningkatan nilai Indeks Desa Membangun (IDM). Di dalam IDM ini ada beberapa indeks yang diperhitungkan yaitu : Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Lingkungan. Dari sisi perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, maka ada beberapa pendekatan yang dapat dilakukan untuk mendukung pencapaian target Desa Mandiri, terutama untuk meningkatkan Indeks Ketahanan Lingkungan, antara lain melalui :

I.   Program Kampung Iklim.

Program Kampung Iklim (Proklim) merupakan program berlingkup nasional yang dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendorong partiisipasi aktif masyarakat dan seluruh pihak dalam melaksanakan aksi lokal untuk meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim dan pengurangan emisi GRK Pemerintah memberikan penghargaan terhadap masyarakat di lokasi tertentu yang telah melaksanakan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan  ilim secara berkelanjutan.

Upaya mitigasi dan adaptasi di lokasi ProKlim dapat berupa : pengendalian kekeringan, banjir dan longsor, peningkatan ketahanan pangan, pengendalian penyaklit terkait iklim, penanganan atau antisipasi kenaikan muka laut, rob, intrusi air laut, abrasi atau erosi dan gelomabng tinggi, pengelolaan sampah, limbah padat dan cair, penggunaan energi terbarukan, konservasi dan penghematan energy, budidaya pertanian, peningkatan tutupan vegetasi dan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Melalui pembantukan Desa Proklim ini diharapkan dapat membantu percepatan pencapaian Desa Mandiri di Kalimantan Barat.

Provinsi Kalimantan Barat sejak tahun 2016 telah meraih penghargaan Proklim pada 3 (tiga) desa yaitu:

  1. Desa Nibung Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas (Tahun 2016);
    1. Dusun Sungai Langer Desa Mengkiang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau (Tahun 2017);
    1. Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas (Tahun 2018).

Pada tahun 2018, ada 9 (sembilan) lokasi yang diusulkan dari berbagai wilayah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat dan mendapat nominasi utama untuk peraih penghargaan Proklim yaitu :

  1. Proklim Desa Laman Satong Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang;
    1. Proklim Desa Kasturi  Kabupaten Landak;
      1. Proklim Dusun Karya Bumi Desa Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara;
      1. Proklim Kelurahan Setapuk Besar Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang;
      1. Proklim Desa Sempatung Kabupaten Landak;
      1. Proklim  Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas;
      1. Proklim Kelurahan Batu Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang;
      1. Proklim Desa Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya;
      1. Proklim  Sungai Putat Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak.

II. Pemanfaatan Sistem Informasi Kebakaran dan Sistem Informasi Deteksi Dini Indeks Kerentanan serta baseline data emisi  dalam Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Berdasarkan data dari KLHK, Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan sebagai daerah yang rentan terhadap dampak dari perubahan iklim. Bersama dengan Provinsi Riau, Sumatera Selatan, dan Papua, Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan sebagai provinsi yang rentan terhadap dampak dari perubahan iklim.  Hal ini dikarenakan kondisi Kalbar yang memiliki luas lahan gambut yang besar dan sebagian wilayah berada pada pesisir laut. Kondisi ini harus dapat diidentifikasi guna mempersiapkan perencanaan untuk kegiatan antisipasi dini terhadap dampak yang akan terjadi. Untuk identifikasi dini ini, ada dua peralatan/tools yang dapat digunakan yaitu FRS (Fire Risk System/ Sistem Resiko Kebakaran) dan SIDIK (Sistem Informasi Deteksi Dini Indeks Kerentanan).

FRS (Fire Risk System/ Sistem Resiko Kebakaran) dan SIDIK (Sistem Informasi Deteksi Dini Indeks Kerentanan) adalah perangkat (tools) yang digunakan dan dipersiapkan oleh pemerintah dalam rangka menghadapi dampak perubahan iklim. Sistem resiko kebakaran dikembangkan dalam rangka mengidentifikasi daerah yang rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan mengingat kondisi Indonesia yang selalu mengalami kebakaran hutan dan lahan setiap tahun terutama pada saat musim kemarau. Sedangkan SIDIK dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rangka mengidentifikasi tingkat kerentanan ada suatu wilayah akibat perubahan iklim.

III. Penetapan Target Pencapaian Desa Mandiri dan Peningkatan Status Indeks Desa Membangun

Untuk tahun 2019, ini telah ditetapkan 63 Desa yang ditargetkan untuk menjadi Desa Mandiri, dan sampai tahun 2023 telah ditargetkan 425 Desa Mandiri di Kalimantan Barat. Peran aktif dunia usaha sangat diperlukan untuk mendorong pencapaian target-target tersebut

IV. Implementasi Perda No 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan

Untuk menunjang kemandirian masyarakat dari sektor berbasis lahan, Provinsi Kalimantan Barat telah memiliki Perda No 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan, yang mengatur kewajiban untuk mengalokasikan areal konservasi sekitar 7% dari setiap izin usaha yang dimiliki. Salah satu kriteria areal konservasi tersebut adalah areal yang merupakan sumber penghidupan dasar bagi masyarakat local serta merupakan kawasan ketahanan pangan. Jika setiap pelaku usaha mematuhi aturan ini maka lokasi ketahanan pangan yang merupakan salah satu sumber kemandirian masyarakat dapat dipertahankan.

Berdasarkan hasil Sosialisasi didapatkan bebrapa kesepakatan dengan peserta yang hadir :

  1. NPWP dan Pajak Kendaraan bermotor dunia usaha yang berinvestasi di Kalimantan barat wajib beralamat di kalimantan barat
  2. Dalam rangka memaksimalkan dunia usaha dalam percepatan desa mandiri maka, pihak perusahaan dapat mengarahkan program CSR nya kepada 52 indikator untuk mewujudkan desa mandiri.
  3. Terkait dengan indeks ketahanan lingkungan maka keikutsertaan perusahaan dapat diarahkan melalui pembinaan desa proklim dan desa peduli gambut.
  4. Perusahaaan diminta untuk segera meyampaikan balasan surat terkait implementasi perda nomor 6 tahun 2018 tentang pengelolaaan usaha berbasis lahan berkelanjutan serta balasan terhadap surat sekda nomor 660.1/0699/dprkplh-b tanggal 6 maret 2019 terkait data kendaraan bermotor serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan
  5. Kewajiban perusahaan untuk melaporkan secara rutin kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan perlu terus ditingkatkan teramasuk pelaporan terakit dengan program CSR (Tika)
Sharing is caring

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *