DPRKPLH Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Memaksimalkan Peran Serta Dunia Usaha Dalam Upaya Percepatan Pembentukan Desa Mandiri Di Provinsi Kalimantan Barat pada hari Kamis tanggal (21/3) di Hotel Kapuas Palace Pontianak. Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolda Kalimantan Barat, Pangdam XII Tanjungpura, Gubernur Kalimantan Barat, Bupati Sintang, Wakil Bupati Sanggau, Prof. Dr. Eddy Suratman, SE, MA, Seluruh Pejabat dan Kadis di Lingkungan Pemda Provinsi Kalimantan Barat, NGO, Para Pimpinan Perusahaan bidang Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan di Kalimantan Barat dan Para Eselon III, IV beserta Staf DPRKPLH Provinsi Kalimantan Barat.
Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan atau Corporate Social Resposibility (CSR) adalah suatu konsep di mana organisasi khususnya perusahaan, memiliki tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan terkait argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden, melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Kualitas lingkungan yang baik adalah hak publik, di mana setiap orang berhak menikmatinya tanpa peduli siapa yang membayar untuknya. Suatu produk yang dihasilkan suatu perusahaan tentunya membawa dampak negative terhadap lingkungan (seperti pencemaran dan kerusakan lingkungan). Oleh karena itu, CSR diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap kualitas lingkungan terutama di lokasi usahanya.
Desa Mandiri adalah Desa yang mampu mengatur dan membangun desanya dengan memaksimalkan potensi yang ada di desa dan kemapuan masyarakatnya serta tidak tergantung pada bantuan dari pihak luar. Pengembangan Desa Mandiri dilakukan melalui pengembangan potensi ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup di desa, pengembangan kemandirian berusaha dan berwirausaha, pengembangan kualitas SDM dan penguatan kelembagaan di desa serta pengembangan jejaring dan kemitraan. Pengembangan Desa Mandiri perlu dilakukan untuk mewujudkan kemandirian masyarakat pedesaan agar mampu mendayagunakan dan mengoptimalkan potensi sumber daya ekonomi, sosial dan lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat.
Pembentukan Desa Mandiri akan memberikan manfaat yang besar terhadap kehidupan masyarakat seperti berkembangnya potensi desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahya melalui penciptaan lapangan pekerjaan, meningkatnya kegiatan usaha ekonomi dan budaya berbasis kearifan local di desa, meningkatnya kemandirian desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan serta menurunnya kesenjangan pembangunan wilayah antara desa dan kota
Di Kalimantan Barat sendiri saat ini, dari 2.031 desa yang ada, baru satu desa yang berkategori Desa Mandiri yaitu Desa Sutera di Kabupaten Kayong Utara. Dalam lima tahun ke depan diharapkan dapat terbantuk 400 Desa Mandiri di Kalimantan Barat. Untuk mencapai target tersebut maka diperlukan kerjasama seluruh elemen pembangunan dari semua sektor, termasuk salah satunya para pelaku usaha di Kalimantan Barat.
Pencapaian Desa Mandiri dapat diperoleh melalui peningkatan nilai Indeks Desa Membangun (IDM). Di dalam IDM ini ada beberapa indeks yang diperhitungkan yaitu : Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Lingkungan. Dari sisi perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, maka ada beberapa pendekatan yang dapat dilakukan untuk mendukung pencapaian target Desa Mandiri, terutama untuk meningkatkan Indeks Ketahanan Lingkungan, antara lain melalui :
I. Program Kampung Iklim.
Program Kampung Iklim (Proklim) merupakan program berlingkup nasional yang dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendorong partiisipasi aktif masyarakat dan seluruh pihak dalam melaksanakan aksi lokal untuk meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim dan pengurangan emisi GRK Pemerintah memberikan penghargaan terhadap masyarakat di lokasi tertentu yang telah melaksanakan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan ilim secara berkelanjutan.
Upaya mitigasi dan adaptasi di lokasi ProKlim dapat berupa : pengendalian kekeringan, banjir dan longsor, peningkatan ketahanan pangan, pengendalian penyaklit terkait iklim, penanganan atau antisipasi kenaikan muka laut, rob, intrusi air laut, abrasi atau erosi dan gelomabng tinggi, pengelolaan sampah, limbah padat dan cair, penggunaan energi terbarukan, konservasi dan penghematan energy, budidaya pertanian, peningkatan tutupan vegetasi dan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Melalui pembantukan Desa Proklim ini diharapkan dapat membantu percepatan pencapaian Desa Mandiri di Kalimantan Barat.
Provinsi Kalimantan Barat sejak tahun 2016 telah meraih penghargaan Proklim pada 3 (tiga) desa yaitu:
Pada tahun 2018, ada 9 (sembilan) lokasi yang diusulkan dari berbagai wilayah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat dan mendapat nominasi utama untuk peraih penghargaan Proklim yaitu :
II. Pemanfaatan Sistem Informasi Kebakaran dan Sistem Informasi Deteksi Dini Indeks Kerentanan serta baseline data emisi dalam Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Berdasarkan data dari KLHK, Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan sebagai daerah yang rentan terhadap dampak dari perubahan iklim. Bersama dengan Provinsi Riau, Sumatera Selatan, dan Papua, Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan sebagai provinsi yang rentan terhadap dampak dari perubahan iklim. Hal ini dikarenakan kondisi Kalbar yang memiliki luas lahan gambut yang besar dan sebagian wilayah berada pada pesisir laut. Kondisi ini harus dapat diidentifikasi guna mempersiapkan perencanaan untuk kegiatan antisipasi dini terhadap dampak yang akan terjadi. Untuk identifikasi dini ini, ada dua peralatan/tools yang dapat digunakan yaitu FRS (Fire Risk System/ Sistem Resiko Kebakaran) dan SIDIK (Sistem Informasi Deteksi Dini Indeks Kerentanan).
FRS (Fire Risk System/ Sistem Resiko Kebakaran) dan SIDIK (Sistem Informasi Deteksi Dini Indeks Kerentanan) adalah perangkat (tools) yang digunakan dan dipersiapkan oleh pemerintah dalam rangka menghadapi dampak perubahan iklim. Sistem resiko kebakaran dikembangkan dalam rangka mengidentifikasi daerah yang rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan mengingat kondisi Indonesia yang selalu mengalami kebakaran hutan dan lahan setiap tahun terutama pada saat musim kemarau. Sedangkan SIDIK dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rangka mengidentifikasi tingkat kerentanan ada suatu wilayah akibat perubahan iklim.
III. Penetapan Target Pencapaian Desa Mandiri dan Peningkatan Status Indeks Desa Membangun
Untuk tahun 2019, ini telah ditetapkan 63 Desa yang ditargetkan untuk menjadi Desa Mandiri, dan sampai tahun 2023 telah ditargetkan 425 Desa Mandiri di Kalimantan Barat. Peran aktif dunia usaha sangat diperlukan untuk mendorong pencapaian target-target tersebut
IV. Implementasi Perda No 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan
Untuk menunjang kemandirian masyarakat dari sektor berbasis lahan, Provinsi Kalimantan Barat telah memiliki Perda No 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan, yang mengatur kewajiban untuk mengalokasikan areal konservasi sekitar 7% dari setiap izin usaha yang dimiliki. Salah satu kriteria areal konservasi tersebut adalah areal yang merupakan sumber penghidupan dasar bagi masyarakat local serta merupakan kawasan ketahanan pangan. Jika setiap pelaku usaha mematuhi aturan ini maka lokasi ketahanan pangan yang merupakan salah satu sumber kemandirian masyarakat dapat dipertahankan.
Berdasarkan hasil Sosialisasi didapatkan bebrapa kesepakatan dengan peserta yang hadir :