Telah dilaksanakannya kegiatan Diskusi Media Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia di Kalimantan Barat pada hari Rabu, Tanggal (20/3) di Urban Garden Pontianak. Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia (BRG) adalah lembaga nonstruktural di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. BRG dibentuk pada 6 Januari 2016, melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut. BRG bekerja secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh untuk mempercepat pemulihan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut yang rusak terutama akibat kebakaran dan pengeringan dengan daerah kerja adalah Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua.
Restorasi gambut merupakan komitmen Pemerintah untuk menyelamatkan dan memulihkan fungsi hidrologis ekosistem gambut yang telah terdegradasi. Melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG), BRG diberikan mandat untuk merestorasi sekitar dua juta hektar gambut terdegradasi dalam kurun waktu 2016 – 2020.
Di Kalimantan Barat, terdapat 119.634 hektar lahan gambut yang masuk target restorasi. Seluas 5.988 hektar lahan gambut berada di kawasan konservasi dimana pelaksanaan restorasi gambut ditugaskan kepada pemangku kawasan dan dapat bermitra dengan LSM.
64.077 hektar lahan gambut berada di area konsesi dimana pemegang konsesi bertanggung jawab untuk merestorasi gambut. Adapaun 49.569 hektar lahan gambut lainnya berada di kawasan lain termasuk hutan produksi, hutan lindung dan APL tidak berizin dimana upaya restorasi dilaksanakan BRG bersama Pemerintah Daerah dan dapat bermitra dengan LSM.
Pelaksanaan restorasi gambut dilakukan melalui Rewetting yang berfungsi untuk melakukan pembasahan kembali material gambut yang mengering akibat turunnya muka air tanah gambut dengan cara pembuatan sekat kanal, penimbunan kanal yang terbuka, dan pembangunan sumur bor; Revegetasi atau pemulihan tutupan lahan pada ekosistem gambut melalui penanaman jenis tanaman asli atau dengan jenis tanaman lain yang adaptif terhadap ekosistem gambut, dan Revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat dengan cara mendorong sistem pertanian terpadu di lahan gambut dimana sistem surjan dan paludikultur menjadi pilihan utamanya.
Pada 2016-2018, di Kalimantan Barat, dibangun 126 sumur bor, 279 sekat kanal. BRG juga telah memberikan 19 paket revitalisasi mata pencaharian masyarakat di Kalimantan Barat. Sementara itu juga terdapat 39 desa dan kelurahan yang didampingi melalui Program Desa Peduli Gambut.
Seluruh capaian dan pembelajaran dari proses pelaksanaan restorasi gambut di Kalimantan Barat ini perlu disampaikan kepada media. Untuk itulah maka diskusi media ini digelar.
Badan Restorasi Gambut (BRG) dan Pemda Kalimantan Barat terus lakukan upaya aktif restorasi ekosistem gambut melalui kegiatan Pembasahan Kembali (Rewetting), Revegetasi, Revitalisasi Sosial-Ekonomi masyarakat dan Program Desa Peduli Gambut. Hingga 2018, telah dilakukan pembasahan pada 42.755 hektar areal gambut rusak di Kalbar.
Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG, Dr. Myrna A. Safitri dalam acara diskusi media di Pontianak hari ini menyatakan, “Pembasahan ekosistem gambut merupakan upaya awal pencegahan kebakaran. Namun demikian, kita perlu tetap waspada karena kebakaran masih berpotensi terjadi. Kerusakan gambut yang sangat parah memerlukan waktu panjang untuk pemulihan karena gambut belum sepenuhnya kembali pada kondisi semula.”
Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama Badan Restorasi Gambut, Dr. Budi Wardhana, menambahkan bahwa luas kebakaran gambut di area target restorasi gambut BRG berkurang dari 26.664 hektar pada tahun 2015 menjadi 2.599 hektar pada tahun 2019. “PIPG yang dibangun oleh BRG bersama dengan mitra berhasil menurunkan titik panas secara signifikan di area sekitar lokasi PIPG. Jika berada pada radius 0-1 km dari PIPG, rata-rata hanya ada 2,4% hotspot. Semakin jauh dari PIPG, hotspot bertambah. Misalnya pada jarak 1-2 km, ditemukan 5,6% hotspot dan pada jarak lebih dari 2 km ada 92% hotspot,” ungkap Budi.
Di Kalbar, BRG, Pemda dan mitra LSM telah membangun Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) sejak tahun 2016. Hingga 2018 berhasil dibangun 326 unit sumur bor dan 479 unit sekat kanal
Selain itu kegiatan penyiapan dan pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui Program Desa Peduli Gambut (DPG). Untuk Provinsi Kalimantan Barat, program DPG pada 2017–2018 dilakukan BRG bersama para mitra pada 31 desa/kelurahan yang berada di Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Pontianak Mempawah, Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Sambas. “Program DPG berkontribusi pada peningkatan status kemajuan desa. Kami membuat Indeks Desa Peduli Gambut sebagai pendetilan Indeks Desa Membangun,” demikian ditambahkan Myrna.
Bapak Ir. H. Adi Yani, MH selaku Ketua Tim Restorasi Gambut Daerah Provinsi Kalimantan Barat/ OPD Pengelola Dana Tugas Pembantuan (TP) Provinsi Kalimantan Barat menjelaskan, “Upaya restorasi ekosistem gambut di Kalimantan Barat juga terus melibatkan masyarakat di tingkat desa. Pengembangan kapasitas dan ekonomi masyarakat desa melalui mekanisme Tugas Pembantuan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas kelompok masyarakat guna mendukung kelancaran pelaksanaaan kegiatan pencegahan karhutla, restorasi gambut dan ekonomi produktif yang terus dilaksanakan. Salah satu wujud pengembangan ekonomi masyarakat desa adalah dengan 19 paket revitalisasi ekonomi berupa peternakan dan perikanan yang telah didistribusikan di Kalimantan Barat.”
Untuk memantau kinerja intervensi PIPG yang telah dibangun, BRG bersama mitra mengembangkan teknologi pemantauan tinggi muka air (TMA) di lahan gambut secara realtime melalui Sistem Pemantauan Air Lahan Gambut (SIPALAGA). Hingga Desember 2018, telah terpasang 12 unit alat pemantau TMA di Kalimantan Barat. Alat pemantau TMA ini akan merekam parameter tinggi muka air, kelembaban tanah dan curah hujan per 10 menit dan akan mengirimkan datanya setiap harinya ke server.
Pada tahun 2019 ini diharapkan seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha berkomitmen untuk terus menjaga ekosistem gambut di Kalbar, sehingga kebakaran lahan yang menimbulkan bencana kabut asap tidak perlu terulang. Terkait dengan restorasi gambut di lahan konsesi, BRG sesuai fungsinya dalam Perpres No.1/2016 melakukan asistensi teknis atau supervisi kepada perusahaan agar dapat menjalankan restorasi hidrologi sesuai peraturan. Saat ini fokus supervisi adalah untuk perusahaan sawit. BRG dan Ditjen Perkebunan telah memiliki MoU untuk pelaksanaan supervisi bersama (Tika).