RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN SURVEI CEPAT (RAPID ASSESMENT) UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEMBASAHAN GAMBUT DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2019
March 14, 2019
BIMTEK PEMANTAUAN KUALITAS UDARA AMBIEN DENGAN METODE PASSIVE SAMPLER
March 20, 2019

RAPAT PERTEMUAN PENYUSUNAN JAKSTRADA PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan lingkungan Hidup (Ir. H. Adi Yani, MH) saat memimpin Rapat Pertemuan Penyusunan Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Pertemuan Adiwiyata Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat.

DPRKPLH Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan kegiatan Pertemuan Penyusunan Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019 pada hari Kamis tanggal (14/3) di Ruang Pertemuan Adiwiyata DPRKPLH Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Penyusunan Jakstrada Provinsi Kalimantan Barat dan dinas yang membidangi lingkungan hidup kabupaten/ kota se Kalimantan Barat.

Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang baru ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2017 merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sampah nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke pemrosesan akhir.

Target pengelolaan sampah yang ingin dicapai dalam Jakstranas adalah 100% sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 (Indonesia Bersih Sampah) yang diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30%, dan penanganan sampah sebesar 70% pada tahun 2025. Untuk mencapai target ini, pemerintah daerah harus menyusun Dokumen JAKSTRADA (Kebijakan Strategi Daerah).

Dokumen JAKSTRADA merupakan dokumen normatif dan kualitatif saja, tetapi merupakan dokumen yang menggambarkan target capaian dan upaya pengelolaan sampah secara kuantitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kapasitas dan kemampuan daerah masing-masing yang dituangkan dalam program pengelolaan sampah secara terintegrasi mulai dari sumber sampai ke tempat pemrosesan akhir (TPA) dan akan dilaksanakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pemerintah provinsi maupun kabupaten/ kota diamanatkan untuk menetapkan dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dengan suatu peraturan yaitu Pergub untuk provinsi dan Perbub/Perwa untuk kabupaten/kota. Sehubungan dengan hal tersebut serta dalam rangka mendorong dan membantu percepatan penyusunan Jakstrada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, DPRKPLH Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Pertemuan Penyusunan Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat dengan narasumber dan pendampingan dari  Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan dilaksanakannya Kegiatan Pertemuan Penyusunan Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019 diharapkan Pergub Jakstrada untuk provinsi dan Perbub/Perwa Jakstrada untuk kabupaten/kota di Kalimantan Barat dapat disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Tika).

Sharing is caring

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *