RAPAT PERENCANAAN TEKNIS TINGKAT SKPD DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP SE-KALIMANTAN BARAT TAHUN 2019
March 9, 2019
RAPAT PERTEMUAN PENYUSUNAN JAKSTRADA PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
March 15, 2019

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN SURVEI CEPAT (RAPID ASSESMENT) UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEMBASAHAN GAMBUT DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2019

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan lingkungan Hidup (Ir. H. Adi Yani, MH) saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Survei Cepat (Rapid Assesment) untuk PIPG di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 di Hotel Mercure Pontianak.

DPRKPLH Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan kegiatan persiapan survey cepat (rapid assesment) untuk pembangunan infrastruktur pembahasan gambut di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019, tanggal (13/3) di Hotel Mercure Pontianak. Kegiatan ini dihadiri oleh Badan Restorasi Gambut, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kalimantan Barat selaku Satker TAPI Restorasi Gambut, TRGD Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Mempawah.

Dalam rangka mengatasi ancaman doforestasi dan degradasi ekosistem gambut akibat pengelolaan dan pemanfaatan yang kurang bijaksana dan berkelanjutan, maka pemerintah membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016. BRG memiliki tugas pokok fasilitasi dan koordinasi kegiatan restorasi gambut seluas 2,4 juta hektar yang tersebar di 7 (tujuh) provinsi prioritas, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua.

Saat ini BRG menerapkan pendekatan 3R yaitu Rewetting (Pembasahan kembali gambut), Revegetation (Revegetasi) dan Revitalization of local livelihoods (Revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat) di dalam implementasi restorasi gambut di provinsi target. Pembasahan kembali gambut dilakukan melalui pembangunan infrastruktur pembasahan gambut antara lain: sekat kanal (canal blocking), penimbunan kanal (canal backfilling), dan sumur bor (deep wells); sedangkan revegetasi gambut dilaksanakan melalui intervensi aktif seperti: pembuatan persemaian, pembibitan dan penanaman; maupun intervensi non-aktif seperti mempromosi regenerasi alami (natural regeneration) dan promosi agen penyebar benih (seeds dispersal mechanism). Sementara itu, kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian dilaksanakan dengan cara mengembangkan kegiatan-kegiatan sumber mata pencaharian alternatif dan berkelanjutan yang ramah gambut baik berbasis lahan (land-based), berbasis air (water-based), dan berbasis jasa lingkungan (environmental services-based).

Sumber Dana kegiatan restorasi gambut di tahun 2019 di wilayah Sumatera dan Kalimantan – Papua terbagi menjadi dua yaitu dilaksanakan melalui Tugas Pembantuan kepada OPD Daerah terdampak Restorasi Gambut dan Penugasan di Wilayah Konservasi. Sehubungan dengan penetapan sasaran lokasi kegiatan restorasi gambut TA 2019, diperlukan sinkronisasi dan koordninasi oleh BRG (Kedeputian Perencanaan dan Kerjasama & Kedeputian Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan) bersama dengan OPD pelaksana di daerah, sehingga diperoleh kesepakatan sasaran lokasi kegiatan PIPG (Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut) di setiap Provinsi, selanjutnya hasil sinkronisasi dan koordinasi dapat digunakan sebagai bahan pelaksanaan kegiatan PIPG serta Penetapan revisi anggaran DIPA Badan Restorasi Gambut TA 2019. Pelakanaan kegiatan PIPG harus didasari dengan perencanaan teknis yang baik agar kualitas infrastruktur yang dibangun terjamin dalam artian efektif, efesien dan bertahan lama. karena itu, setiap kegiatan PIPG seyogianya didahului dengan perhitungan dan perancangan Detailed Engineering Design (DED) pada Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang merupakan target restorasi gambut/PIPG. Namun demikian, kegiatan SID dan DED untuk KHG target membutuhkan proses, waktu dan sumber dana yang relatif besar, sehingga tidak semua KHG yang menjadi target pelaksanaan PIPG pada tahun berjalan telah tersedia dokumen SID dan DED-nya sehingga perlu dilaksanakan kegiata Rapid Assesment (RA) sebagai alternatif untuk mempercepat penyusunan perencanaan desain, gambar dan spesifikasi teknis, dan penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB). Diharapkan hasil rapat koordinasi ini dapat mempercepat pelaksanaan pembangunan infrastruktur pembasahan gambut di provinsi Kalimantan Barat (Tika).

Sharing is caring

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *