SEMINAR MENDUKUNG IMPLEMENTASI BIO ENERGI, GUNA MEMAKSIMALKAN ENERGI BARU TERBARUKAN UNTUK KELISTRIKAN KALIMANTAN BARAT
February 27, 2019
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN SURVEI CEPAT (RAPID ASSESMENT) UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEMBASAHAN GAMBUT DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2019
March 14, 2019

RAPAT PERENCANAAN TEKNIS TINGKAT SKPD DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP SE-KALIMANTAN BARAT TAHUN 2019

DPRKPLH Provinsi Kalimantan Barat mengadakan kegiatan Rapat Perencanaan Teknis Tingkat SKPD Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Se-Kalimantan Barat Tahun 2019, pada tanggal (8/3) lalu di Hotel Orcahardz Pontianak, dengan narasumber kegiatan yaitu  Kepala Dinas PRKPLH Provinsi Kalimantan Barat, Direktorat Perencanaan Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Biro Perencanaan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Barat dan Bappeda Provinsi Kalimantan Barat dan dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerinth Provinsi Kalimantan Barat, Bappeda Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat, dan para Kepala Dinas/Badan yang membidangi Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kab/Kota Se-Kalimantan Barat

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 dinyatakan   bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat. Program bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan lingkungan hidup di tahun 2020 yang akan dilaksanakan merupakan upaya sinkronisasi persepsi pembangunan infrastruktur perumahan yang terintegrasi dan bersinergi dari pusat ke Kabupaten/Kota.

Pertumbuhan permukiman yang pesat telah menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam pengendalian dan  pengaturan  pertumbuhan  permukiman  yang  selaras dengan pembangunan penyehatan lingkungan.

Terdapat banyak permasalahan urusan bidang permukiman dan lingkungan hidup, di antaranya :

  1. Lahan   semakin   terbatas   dan   nilai   lahan   semakin meningkat dan ketidaksesuaian jumlah hunian yang tersedia dibandingkan dengan masyarakat yang akan menempati.
  2. Ketidakmampuan  masyarakat  berpenghasilan  rendah mendapatkan rumah layak huni, terjangkau dan memenuhi standar lingkungan permukiman sehat dan aman sehingga memaksa mereka tinggal di kawasan permukiman padat dan tidak sesuai standar permukiman layak.
  3. Belum optimalnya pemanfaatan dan penataan kawasan, antara   lain   kawasan kumuh   perkotaan,   kawasan strategis,     kawasan     nelayan,     kawasan   pusat pertumbuhan, kawasan agropolitan dan lain-lain.
  4. Kurang tersedianya data dan informasi lingkungan yang akurat dan up to date, data yang tersedia masih bersifat umum serta tidak menggambarkan keadaan kondisi pada saat ini dan masih rendahnya   pemahaman masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.
  5. Masih terjadinya pencemaran air yang diakibatkan oleh pembuangan limbah kegiatan industri, limbah kegiatan industri kecil-menengah dan limbah rumah tangga.
  6. Masih  rentan  terjadinya  degradasi  lahan  di  kawasan berfungsi lindung seperti sempadan sungai, sempadan pantai, kawasan  sekitar  danau/  waduk  dan  kawasan yang memiliki kelerengan >40% serta kebakaran hutan dan         lahan  di  daerah  pada  musim  kemarau  yang mengakibatkan polusi udara.

Permasalahan-permasalahan tersebut di atas harus segera kita selesaikan agar pembangunan yang dilakukan benar- benar memberikan manfaat sesuai yang diharapkan.

Pertama, didalam pengembangan penataan lingkungan permukiman dan perumahan perlu dilaksanakan analisis dampak lingkungan secara konsisten dan menerapkan proses perencanaan kawasan permukiman yang partisipatif dan transparan.

Kedua, melakukan evaluasi terhadap kinerja inventarisasi data dan informasi baik itu kondisi eksisting lingkungan, sumber pencemar dan penanganan permasalahan lingkungan yang telah dilakukan.

Ketiga, tetap melakukan sosialisasi dan kampanye untuk meng-upgrade pemahaman masyarakat.

Keempat, yang terpenting adalah mempersiapkan SDM, peralatan dan fasilitas pendukung untuk mencegah dan mengatasi permasalahan lingkungan.

Kelima, menetapkan regulasi untuk mencegah, mengurangi dan menindak kegiatan yang telah melakukan pencemaran, pembakaran  hutan, pengaduan  sengketa  lingkungan  dan lain-lain.

Keenam, memformulasikan program dan kegiatan yang tepat guna serta menyusun anggaran yang sesuai.

Melihat kondisi saat ini dan rencana pembangunan ke depan, lingkungan hidup akan  mengalami pengaruh atau tekanan yang luar biasa. Padahal saat ini sudah nyata pembangunan yang berbasis Sumber daya Alam (SDA) di Kalimantan Barat cukup masif. Dengan semakin meningkatnya tekanan pembangunan ekonomi terhadap lingkungan hidup di masa yang akan datang diperlukan perhatian yang serius dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bercermin dari kondisi tersebut, pendekatan ekonomi hijau (Green Economy) dalam pembangunan menjadi sesuatu yang penting untuk diimplementasikan. Selama ini pembangunan sekedar mengejar pertumbuhan ekonomi, namun tidak diiringi dengan nilai susutnya sumber daya alam (deplesi) dan rusak/tercemarnya lingkungan (degradasi).

Dengan diadakannya acara ini, maka diharapkan terwujudnya sinergitas dalam penyusunan perencanaan urusan Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup tahun 2020 (Tika).

Sharing is caring

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *