DPRKPLH Provinsi Kalimantan Barat mengadakan kegiatan Rapat Perencanaan Teknis Tingkat SKPD Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Se-Kalimantan Barat Tahun 2019, pada tanggal (8/3) lalu di Hotel Orcahardz Pontianak, dengan narasumber kegiatan yaitu Kepala Dinas PRKPLH Provinsi Kalimantan Barat, Direktorat Perencanaan Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Biro Perencanaan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Barat dan Bappeda Provinsi Kalimantan Barat dan dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerinth Provinsi Kalimantan Barat, Bappeda Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat, dan para Kepala Dinas/Badan yang membidangi Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kab/Kota Se-Kalimantan Barat
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 dinyatakan bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat. Program bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan lingkungan hidup di tahun 2020 yang akan dilaksanakan merupakan upaya sinkronisasi persepsi pembangunan infrastruktur perumahan yang terintegrasi dan bersinergi dari pusat ke Kabupaten/Kota.
Pertumbuhan permukiman yang pesat telah menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam pengendalian dan pengaturan pertumbuhan permukiman yang selaras dengan pembangunan penyehatan lingkungan.
Terdapat banyak permasalahan urusan bidang permukiman dan lingkungan hidup, di antaranya :
Permasalahan-permasalahan tersebut di atas harus segera kita selesaikan agar pembangunan yang dilakukan benar- benar memberikan manfaat sesuai yang diharapkan.
Pertama, didalam pengembangan penataan lingkungan permukiman dan perumahan perlu dilaksanakan analisis dampak lingkungan secara konsisten dan menerapkan proses perencanaan kawasan permukiman yang partisipatif dan transparan.
Kedua, melakukan evaluasi terhadap kinerja inventarisasi data dan informasi baik itu kondisi eksisting lingkungan, sumber pencemar dan penanganan permasalahan lingkungan yang telah dilakukan.
Ketiga, tetap melakukan sosialisasi dan kampanye untuk meng-upgrade pemahaman masyarakat.
Keempat, yang terpenting adalah mempersiapkan SDM, peralatan dan fasilitas pendukung untuk mencegah dan mengatasi permasalahan lingkungan.
Kelima, menetapkan regulasi untuk mencegah, mengurangi dan menindak kegiatan yang telah melakukan pencemaran, pembakaran hutan, pengaduan sengketa lingkungan dan lain-lain.
Keenam, memformulasikan program dan kegiatan yang tepat guna serta menyusun anggaran yang sesuai.
Melihat kondisi saat ini dan rencana pembangunan ke depan, lingkungan hidup akan mengalami pengaruh atau tekanan yang luar biasa. Padahal saat ini sudah nyata pembangunan yang berbasis Sumber daya Alam (SDA) di Kalimantan Barat cukup masif. Dengan semakin meningkatnya tekanan pembangunan ekonomi terhadap lingkungan hidup di masa yang akan datang diperlukan perhatian yang serius dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bercermin dari kondisi tersebut, pendekatan ekonomi hijau (Green Economy) dalam pembangunan menjadi sesuatu yang penting untuk diimplementasikan. Selama ini pembangunan sekedar mengejar pertumbuhan ekonomi, namun tidak diiringi dengan nilai susutnya sumber daya alam (deplesi) dan rusak/tercemarnya lingkungan (degradasi).
Dengan diadakannya acara ini, maka diharapkan terwujudnya sinergitas dalam penyusunan perencanaan urusan Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup tahun 2020 (Tika).