Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan lingkungan Hidup (Ir. H. Adi Yani, MH) saat Memimpin Rapat Persiapan Peningkatan Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan Pelaku Usaha Dalam Percepatan Pencapaian Desa Mandiri Di Kalimantan Barat di Ruang Audio Visual Dinas Perkim LH, 13 Februari 2019.
PONTIANAK – Telah dilaksanakannya Rapat Persiapan Peningkatan Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan Pelaku Usaha Dalam Percepatan Pencapaian Desa Mandiri Di Kalimantan Barat, yang dilaksanakan pada Hari Rabu, Tanggal 13 Februari 2018 di Ruang Audio Visual Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat Bpk. Ir. H. Adi Yani, MH, Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat Ibu Yenny, S.Hut., MT, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat Ibu Siti Febrianti, ST, Hairil Anwar, S.Hut staf Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, Bapak L Marpaung Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Ibu Isranawati Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat, Ibu Emy Julianty & Ibu Julianti Hapina BAPPEDA Provinsi Kalimantan Barat, Bapak Agus Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kalimantan Barat, Bapak M. Yusuf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat, Bapak U.M Hapipin Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat, Bapak Dede Purwansyah SAMPAN Kalimantan, Koko Bharoto Pontianak Digital Stream.
Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan atau Corporate Social Resposibility (CSR) adalah suatu konsep di mana organisasi khususnya perusahaan, memiliki tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan terkait argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden, melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Kualitas lingkungan yang baik adalah hak publik, di mana setiap orang berhak menikmatinya tanpa peduli siapa yang membayar untuknya. Suatu produk yang dihasilkan suatu perusahaan tentunya membawa dampak negative terhadap lingkungan (seperti pencemaran dan kerusakan lingkungan). Oleh karena itu, CSR diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap kualitas lingkungan terutama di lokasi usahanya.
CSR menjadi isu penting setelah dikeluarkannya UU nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di mana dunia usaha wajib mencadangkan sebagian keuntungan untuk program sosial dan lingkungan. Di Kalimantan Barat sendiri, telah ada aturan terkait CSR melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) di Provinsi Kalimantan Barat.
Pelaksanaan kegiatan CSR oleh para pelaku usaha diharapkan dapat menunjang peningkatan kapasitas masyarakat terutama dalam wilayah kerjanya. Peningkatan kapasitas masyarakat terutama di desa-desa yang berada di lokasi perusahaan diharapkan dapat mengarah pada peningkatan pembentukan Desa Mandiri di Kalimantan Barat.
Desa Mandiri adalah Desa yang mampu mengatur dan membangun desanya dengan memaksimalkan potensi yang ada di desa dan kemapuan masyarakatnya serta tidak tergantung pada bantuan dari pihak luar. Pengembangan Desa Mandiri dilakukan melalui pengembangan potensi ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup di desa, pengembangan kemandirian berusaha dan berwirausaha, pengembangan kualitas SDM dan penguatan kelembagaan di desa serta pengembangan jejaring dan kemitraan. Pengembangan Desa Mandiri perlu dilakukan untuk mewujudkan kemandirian masyarakat pedesaan agar mampu mendayagunakan dan mengoptimalkan potensi sumber daya ekonomi, sosial dan lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat.
Pengembangan Desa Mandiri akan memberikan manfaat yang besar terhadap kehidupan masyarakat seperti berkembangnya potensi desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahya melalui penciptaan lapangan pekerjaan, meningkatnya kegiatan usaha ekonomi dan budaya berbasis kearifan local di desa, meningkatnya kemandirian desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan serta menurunnya kesenjangan pembangunan wilayah antara desa dan kota
Di Kalimantan Barat sendiri saat ini, dari 2.031 desa yang ada, baru satu desa yang berkategori Desa Mandiri yaitu Desa Sutera di Kabupaten Kayong Utara. Dalam lima tahun ke depan diharapkan dapat terbantuk 400 Desa Mandiri di Kalimantan Barat. Untuk mencapai target tersebut maka diperlukan kerjasama seluruh elemen pembangunan dari semua sektor, termasuk salah satunya para pelaku usaha di Kalimantan Barat.
Pencapaian Desa Mandiri dapat diperoleh melalui peningkatan nilai Indeks Desa Membangun (IDM). Di dalam IDM ini ada beberapa indeks yang diperhitungkan yaitu : Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Lingkungan. Dari sisi perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, maka ada beberapa pendekatan yang dapat dilakukan untuk mendukung pencapaian target Desa Mandiri, terutama untuk meningkatkan Indeks Ketahanan Lingkungan, antara lain melalui :