Masyarakat Menyerahkan Lahan Mereka Kepada PT. PLN Persero
January 23, 2019
KUNJUNGAN KE SD NEGERI 03 DALAM RANGKA MELAKSANAKAN RENCANA SEKOLAH CALON ADIWIYATA
February 7, 2019

Rapat Internal Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Kalimantan Barat

Pontianak – Dinas Perkimlh melaksanakan Kegiatan Rapat Internal Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Kalimantan Barat pada Hari Rabu, Tanggal 23 Januari 2019 di ruang Audio Visual Dinas Perkim LH. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Ir. H. Adi Yani, MH serta Staf di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.

RPPLH memiliki fungsi penting untuk menyelaraskan kebijakan lingkungan baik yang dibuat oleh lembaga yang secara khusus diberi tugas mengelola lingkungan maupun lembaga lain yang tugasnya juga terkait dengan persoalan lingkungan hidup. Keserasian kebijakan ini penting agar tindakan pemerintahan yang dilakukan terkait pengelolaan lingkungan tidak saling tumpang tindih, tidak saling mengklaim sebagai lembaga yang berwenang dan tidak saling lempar tanggung jawab jika terjadi masalah lingkungan.

Pada tahun 2018 lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat telah menyusun Dokumen RPPLH Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018 – 2048. Sebagai kelanjutan dari penyusunan dokumen tersebut, maka pada tahun ini pula dilakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPPLH. Selain untuk memenuhi ketentuan pasal 10 ayat 3 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perda RPLLH ini juga dibuat dengan tujuan untuk memberikan kekuatan hukum terhadap Dokumen RPPLH yang disusun sehingga dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan kebijakan terkait pengelolaan lingkungan dari berbagai sektor.

Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dilaksanakan melalui tahapan inventarisasi lingkungan hidup dan penetapan wilayah ekoregion. Penyusunan Masterplan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau dengan istilah lain Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di level Pusat, Provinsi maupun Daerah menurut UU RI No 32 Tahun 2009 dibentuk dengan mempertimbangkan wilayah Ekoregion.

Pemerintah melalui Kementerian Negara Lingkungan Hidup telah membuat gebrakan dalam penanganan isu lingkungan hidup. Paradigma yang dulu hanya diserahkan kepada setiap daerah Kabupaten atau Kota, kini penanganannya lebih diintegrasikan dengan menggunakan instrumen yang ada di UU RI No 32 Tahun 2009.

Adapun Rapat Internal Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Kalimantan Barat Berlangsung Baik dan Lancar. Kegiatan ini akan di lanjutkan dengan pertemuan di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Tanggal 29 Januari 2019 mendatang. Sementara itu Tim RPPLH dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup untuk Tanggal 29 Januari 2019 telah didapat jawaban yaitu bahwa tim kita akan diterima oleh Dirjen dan Staff Ahli Menteri. (tika)

Sharing is caring

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *