Rapat Internal Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Kalimantan Barat
January 24, 2019

Masyarakat Menyerahkan Lahan Mereka Kepada PT. PLN Persero

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan lingkungan Hidup (Ir. H. Adi Yani, MH) saat memimpin rapat pertemuan terkait pengaduan masyarakat terhadap PT. PLN (Persero) Area Ketapang.

Pontianak – Dinas Perkimlh melakukan Kegiatan Rapat pertemuan Pengaduan Masyarakat terhadap PT PLN (Persero) mengenai kasus pengaduan PLTU Ketapang di desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang yang dilaksanakan pada Hari Selasa, Tanggal 22 Januari 2019 di ruang Audio Visual Dinas Perkim LH.

Dalam kegiatan ini Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup telah melakukan klarifikasi lanjutan hasil verifikasi sengketa lingkungan hidup, permasalahan terhadap pengaduan masyarakat tersebut merupakan warga yang memiliki rumah di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang terdampak oleh operasional PLTU, yang mana jika dibiarkan maka semakin lama berdampak semakin parah dan sangat merugikan warga.

Adapun persoalan yang dirasakan oleh warga yang berdekatan dengan lokasi PLTU Ketapang tersebut adalah Sebagai Berikut:

  1. Menerima dampak dari keberadaan Cooling tower berupa air asin yang mengalir hingga ke rumah warga. Air Cooling Tower juga pada akhirnya mematikan tanaman dan tumbuhan yang ada di sekitar antara lain tanaman kelapa, umbi-umbian, tebu, cabe dan tanaman hias/bunga.
  2. Menerima dampak berupa suara bising yang dihasilkan dari Blowdown (System Boiler dan Turbin)
  3. Menerima dampak berupa debu dari Chimney/cerobong asap hingga masuk ke rumah warga.
  4. Menerima suara bising dari suara mesin yang keras sehingga mengganggu pendengaran warga, termasuk jarak pendengaran berkurang di saat Adzan shat 5 waktu.

Dari persoalan sebagaimana disampaikan di atas, melalui berbagai pertemuan antara warga dan pihak PT PLN (Persero) Area Ketapang, maka di sepakati untuk dilakukan pembebasan lahan. Dengan kata lain, warga menyerahkan lahan dan bangunan untuk selanjutnya diganti dalam bentuk dana oleh Pemerintah dalam hal ini PT. PLN (Persero) sesuai dengan surat yang terbit dari PT. PLN Area Ketapang Nomor : 0012/KLH.01.02/KTP/2017 perihal Tahapan Pembebasan Lahan untuk penyelesaian Komplain warga Sekitar PLTU Ketapang.

Kegiatan Rapat pertemuan pengaduan masyarakat terhadap PT PLN (Persero) terhadap kasus pengaduan PLTU Ketapang di desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang berlangsung baik dan lancar, dari pihak PLN mengharapkan adanya mediasi melalui Pemerintah Daerah Kalimantan Barat.

Kegiatan ini akan di lanjutkan 2 minggu setelah rapat yang pertama dengan data – data yang lebih baik dan lebih lengkap. (Tika)

Sharing is caring

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *