Pontianak – Dinas Perkimlh melakukan Kegiatan Rapat pertemuan Pengaduan Masyarakat terhadap PT PLN (Persero) mengenai kasus pengaduan PLTU Ketapang di desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang yang dilaksanakan pada Hari Selasa, Tanggal 22 Januari 2019 di ruang Audio Visual Dinas Perkim LH.
Dalam kegiatan ini Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup telah melakukan klarifikasi lanjutan hasil verifikasi sengketa lingkungan hidup, permasalahan terhadap pengaduan masyarakat tersebut merupakan warga yang memiliki rumah di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang terdampak oleh operasional PLTU, yang mana jika dibiarkan maka semakin lama berdampak semakin parah dan sangat merugikan warga.
Adapun persoalan yang dirasakan oleh warga yang berdekatan dengan lokasi PLTU Ketapang tersebut adalah Sebagai Berikut:
Dari persoalan sebagaimana disampaikan di atas, melalui berbagai pertemuan antara warga dan pihak PT PLN (Persero) Area Ketapang, maka di sepakati untuk dilakukan pembebasan lahan. Dengan kata lain, warga menyerahkan lahan dan bangunan untuk selanjutnya diganti dalam bentuk dana oleh Pemerintah dalam hal ini PT. PLN (Persero) sesuai dengan surat yang terbit dari PT. PLN Area Ketapang Nomor : 0012/KLH.01.02/KTP/2017 perihal Tahapan Pembebasan Lahan untuk penyelesaian Komplain warga Sekitar PLTU Ketapang.
Kegiatan Rapat pertemuan pengaduan masyarakat terhadap PT PLN (Persero) terhadap kasus pengaduan PLTU Ketapang di desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang berlangsung baik dan lancar, dari pihak PLN mengharapkan adanya mediasi melalui Pemerintah Daerah Kalimantan Barat.
Kegiatan ini akan di lanjutkan 2 minggu setelah rapat yang pertama dengan data – data yang lebih baik dan lebih lengkap. (Tika)